Christina Aryani Soroti Beberapa Poin Krusial RUU PDP

02-07-2020 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto : Oji/Man

 

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti beberapa poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), diantaranya terkait ketentuan RUU dalam membatasi kategori data pribadi yang dilindungi, sehingga dalam pembahasannya perlu mendapatkan masukan dari pakar.

 

“Komisi I mendapatkan banyak masukan dari masyarakat bahwa RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini. Kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data serta jual beli data menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer,” kata Christina dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (1/7/2020).

 

Hal itu disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan pakar dan akademisi terkait RUU PDP. Hadir sebagai narasumber di antaranya Edmon Makarim, Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas. 

 

Ia menuturkan, terkait dimensi data pribadi, ketentuan dalam RUU membatasi kategori data pribadi yang dilindungi. “Kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan zaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur,” ungkap Christina.

 

Selain itu, menurut dia, terkait subjek RUU, sebagaimana diketahui RUU ini mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data. Dia mengatakan cakupan ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks. Poin lain yang digarisbawahi Christina menyangkut Komisi Independen dalam RUU PDP.

 

Menurut dia, penting keberadaan komisi tersebut karena Pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi. "Tentu ada perdebatan soal efisiensi terkait banyaknya komisi existing, sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini,” ujarnya.

 

Hal lain juga yang disorot mengenai ketentuan pidana sebagai  ultimum remedium. Christina mengungkapkan, ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia. Karena itu, kajian lebih lanjut dibutuhkan untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat  walau tidak bisa dipungkiri sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera.

 

"Kami berharap RUU ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan. RDPU ini menjadi bagian penggalian masukan konstruktif untuk penyempurnaan draft RUU PDP," tandas politisi dapil DKI Jakarta II ini. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...